Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026

DaerahBerita.web.id – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 dan ditujukan khusus untuk pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelangsungan usaha sektor-sektor strategis yang sangat rentan terhadap dinamika ekonomi global.

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini menjadi bagian dari paket stimulus fiskal yang disusun Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mengurangi beban pajak bagi pekerja sektor padat karya. Dengan insentif ini, pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe dapat menikmati pembebasan pajak selama 12 bulan penuh di tahun anggaran 2026. Selain mengurangi beban pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembebasan PPh 21 ini bukan hanya soal keringanan pajak, tetapi juga merupakan upaya strategis menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas sosial ekonomi. “Pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya ini diharapkan mampu mendorong daya beli sekaligus menjaga kelangsungan usaha di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” ujarnya dalam konferensi pers resmi. Pernyataan ini didukung pula oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menekankan pentingnya stimulus fiskal ini dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Pembebasan PPh 21 ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp 10 juta per bulan. Syarat administratif juga sangat ketat, yaitu wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Insentif ini mencakup seluruh komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis yang diterima selama periode Januari sampai Desember 2026.

Baca Juga  Bagaimana Pemerintah Jaga Daya Beli di Tengah Inflasi Akhir 2025?

Implementasi kebijakan ini pun telah dipersiapkan dengan mekanisme pelaporan yang transparan. Perusahaan wajib melaporkan pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 kepada DJP setiap bulan. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan monitoring ketat untuk memastikan bahwa insentif diberikan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan. Hal ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga integritas sistem perpajakan serta transparansi penggunaan dana stimulus.

Stimulus fiskal untuk pembebasan PPh 21 ini dialokasikan sebesar Rp 480 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Angka ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung sektor padat karya yang merupakan tulang punggung lapangan kerja nasional. Sektor industri alas kaki dan tekstil, misalnya, dikenal sebagai penyerap tenaga kerja yang sangat besar, sehingga insentif ini menjadi salah satu solusi untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Sejumlah pelaku industri menyambut positif kebijakan ini. Direktur sebuah perusahaan tekstil di Bandung mengungkapkan, “Dengan pembebasan PPh 21 ini, beban pajak yang biasanya harus kami tanggung untuk karyawan berpenghasilan di bawah Rp 10 juta berkurang signifikan. Hal ini langsung berdampak pada penguatan cash flow perusahaan dan meningkatkan motivasi kerja karyawan.” Pengalaman praktis seperti ini menjadi gambaran nyata bagaimana stimulus fiskal ini bisa berdampak positif secara simultan pada pekerja dan pengusaha.

Dari sisi pekerja, insentif ini memberikan ruang lebih besar untuk pengelolaan keuangan pribadi. Seorang pekerja di sektor pariwisata di Bali menyatakan, “Dengan tidak dipotong PPh 21, pendapatan bersih saya meningkat sehingga bisa menambah tabungan dan memenuhi kebutuhan keluarga lebih baik, apalagi harga kebutuhan pokok sedang naik.” Kondisi ini tentu berkontribusi langsung pada peningkatan daya beli masyarakat yang kemudian mampu mendorong rantai nilai ekonomi di sektor lain.

Kebijakan ini juga mengandung sisi strategis dalam konteks pemulihan ekonomi pasca pandemi dan ketidakpastian ekonomi global. Sektor padat karya sering kali mengalami tekanan paling berat ketika kondisi ekonomi menurun. Dengan adanya pembebasan PPh 21, diharapkan perusahaan dapat mempertahankan tenaga kerja tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, sekaligus menjaga keberlangsungan produksi dan ekspor. Stimulus ini juga dapat memperkuat stabilitas sosial dengan mengurangi potensi ketidakpuasan pekerja akibat tekanan ekonomi.

Baca Juga  Pengusaha Indonesia Dukung Tarif Resiprokal Alas Kaki Nol Persen ke AS

Mekanisme pengawasan oleh DJP dipandang sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Sebelumnya, beberapa kebijakan insentif pajak sempat mengalami kendala terkait pelaporan dan kepatuhan. Oleh karena itu, integrasi data NPWP dengan NIK menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya pekerja yang memenuhi syarat yang dapat memanfaatkan insentif ini. Sistem pelaporan yang digital dan real-time akan mempercepat proses verifikasi dan audit.

Pemerintah juga membuka ruang evaluasi berkala terhadap kebijakan ini. Jika pembebasan PPh 21 berhasil meningkatkan produktivitas dan daya beli secara signifikan, bukan tidak mungkin insentif ini akan diperpanjang atau bahkan diperluas cakupannya pada tahun-tahun berikutnya. Namun demikian, semua keputusan akan mempertimbangkan dampak fiskal dan efektivitas kebijakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dengan dukungan regulasi yang jelas, alokasi anggaran yang memadai, dan mekanisme pengawasan yang ketat, insentif ini diharapkan mampu memberikan dampak positif langsung pada kesejahteraan pekerja dan stabilitas usaha, sekaligus menjadi penggerak utama pemulihan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2026.

Sektor Padat Karya Kriteria Penerima Jenis Insentif Durasi Berlaku Alokasi Anggaran
Industri Alas Kaki Penghasilan bruto ≤ Rp 10 juta/bln, NPWP/NIK terdaftar Pembebasan PPh Pasal 21 12 bulan Rp 480 miliar (total stimulus fiskal)
Tekstil dan Pakaian Jadi Penghasilan bruto ≤ Rp 10 juta/bln, NPWP/NIK terdaftar Pembebasan PPh Pasal 21 12 bulan
Furnitur Penghasilan bruto ≤ Rp 10 juta/bln, NPWP/NIK terdaftar Pembebasan PPh Pasal 21 12 bulan
Kulit dan Barang dari Kulit Penghasilan bruto ≤ Rp 10 juta/bln, NPWP/NIK terdaftar Pembebasan PPh Pasal 21 12 bulan
Pariwisata (Hotel, Restoran, Kafe) Penghasilan bruto ≤ Rp 10 juta/bln, NPWP/NIK terdaftar Pembebasan PPh Pasal 21 12 bulan
Baca Juga  Dampak Konflik AS-Venezuela pada Penguatan IHSG dan Investasi

Kebijakan ini menjadi momentum penting yang tidak hanya meringankan beban pajak pekerja, tetapi juga memperkuat fondasi sektor padat karya sebagai penggerak utama ekonomi nasional. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan dan dampaknya untuk memastikan stimulus ini berjalan efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

Tentang administrator

Periksa Juga

Peluncuran Kartu Debit Visa Bank Jakarta Dukung Transaksi Global

Peluncuran Kartu Debit Visa Bank Jakarta Dukung Transaksi Global

Bank Jakarta resmi meluncurkan Kartu Debit Visa didukung DPRD DKI. Nikmati transaksi aman di 200+ negara dan integrasi mobile banking praktis.