\n\n
BPOM Ungkap 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri & Steroid

BPOM Ungkap 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri & Steroid

DaerahBerita.web.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan 26 produk kosmetik berbahaya yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, dan klindamisin. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan triwulan IV tahun lalu dan mencakup produk tanpa izin edar, kontrak produksi, serta kosmetik impor. Langkah penarikan dan pemusnahan produk ilegal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan serius yang ditimbulkan oleh bahan-bahan kimia terlarang tersebut.

Dari 26 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan, sebanyak 15 produk tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, 10 produk merupakan hasil kontrak produksi yang diduga dipasarkan tanpa pengawasan ketat, dan satu produk diketahui berasal dari impor. Bahan-bahan berbahaya yang terdeteksi seperti merkuri dan asam retinoat memang sering digunakan secara ilegal dalam kosmetik untuk efek pencerahan kulit, namun memiliki dampak negatif yang signifikan. Merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan ginjal, dan gangguan saraf permanen, sementara asam retinoat berpotensi memicu gangguan hormonal dan berisiko tinggi bagi ibu hamil. Selain itu, mometason furoat dan deksametason adalah steroid kuat yang dapat menipiskan kulit dan menimbulkan infeksi jika disalahgunakan. Hidrokinon yang biasa dipakai untuk mencerahkan kulit juga dapat menyebabkan kanker kulit jika digunakan dalam konsentrasi tinggi.

Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan metode sampling acak di berbagai titik peredaran kosmetik, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer. “Setiap produk yang dicurigai langsung diuji di laboratorium resmi kami untuk memastikan kandungan bahan berbahaya,” ujarnya. Setelah hasil pengujian keluar, BPOM segera menginstruksikan penarikan produk secara massal dan melakukan pemusnahan demi melindungi masyarakat. Selain itu, BPOM melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi ilegal dengan melibatkan 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Penelusuran rantai distribusi juga terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang melanggar dan menjerat mereka dengan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga  9 Buah Kaya Serat Efektif Cegah Kenaikan Berat Badan

Sementara itu, Sony Mughofir, Kepala BPOM Tangerang, mengingatkan masyarakat akan bahaya serius penggunaan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri. “Penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan kanker kulit, gangguan saraf, dan bahkan kerusakan permanen pada organ vital,” katanya. Ia menekankan pentingnya masyarakat selalu memeriksa apakah produk kosmetik yang dibeli memiliki izin edar resmi BPOM. Sony juga mengingatkan agar konsumen lebih waspada terhadap produk yang beredar melalui platform online, di mana pengawasan cenderung lebih sulit dilakukan dan produk ilegal sering kali mudah tersebar.

Temuan kosmetik berbahaya ini bukan kasus pertama yang dihadapi BPOM. Selama beberapa tahun terakhir, lembaga ini rutin mengidentifikasi dan menindak produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Penarikan besar-besaran produk kosmetik tanpa izin edar dan berbahaya pernah terjadi sebelumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan konsumsi masyarakat Indonesia. Regulasi ketat yang mengatur peredaran kosmetik di Indonesia mengharuskan setiap produk melewati proses evaluasi dan pengujian sebelum mendapat izin edar agar terjamin keamanannya.

Risiko jangka panjang dari penggunaan kosmetik berbahaya seperti yang mengandung merkuri dan steroid kuat sangat mengkhawatirkan. Konsumen yang tidak menyadari bahaya ini berpotensi mengalami gangguan kesehatan yang serius, mulai dari iritasi kronis, gangguan hormonal, hingga kerusakan organ dalam. Oleh karena itu, BPOM berencana memperketat pengawasan dengan memperbanyak sampling produk di pasaran dan meningkatkan kemampuan pengujian laboratorium. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar juga akan diperkuat agar efek jera dapat tercipta.

Masyarakat didorong untuk selalu memeriksa label izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik, menggunakan produk dari produsen atau merk yang terpercaya, serta melaporkan produk mencurigakan atau ilegal kepada BPOM melalui kanal resmi. Pelaku usaha juga diingatkan untuk patuh pada regulasi yang berlaku dan tidak memasarkan produk yang mengandung bahan berbahaya. Keberhasilan pengawasan dan penindakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Temuan ini menegaskan bahwa pengawasan BPOM terhadap kosmetik di Indonesia terus berjalan intensif demi menjaga keselamatan konsumen. Bahaya yang ditimbulkan oleh bahan berbahaya dalam kosmetik tidak hanya bersifat estetis, tetapi juga berpotensi memicu penyakit serius. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menghindari risiko tersebut. BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan transparansi proses penindakan agar industri kosmetik di Indonesia semakin sehat dan aman bagi masyarakat.

Tentang Rahmat Aditya Pranata

Rahmat Aditya Pranata adalah Business Analyst berpengalaman dengan lebih dari 10 tahun khusus di industri startup Indonesia. Ia menyelesaikan studi Sarjana Sistem Informasi di Universitas Indonesia dan meraih sertifikasi CBAP (Certified Business Analysis Professional) pada tahun 2015, yang menegaskan keahliannya dalam analisis bisnis dan pengembangan produk startup. Selama kariernya, Rahmat telah menjadi bagian penting dalam beberapa startup teknologi yang sukses, membantu mengoptimalkan proses

Periksa Juga

Apakah Daging Kambing dan Sapi Aman untuk Tekanan Darah?

Apakah Daging Kambing dan Sapi Aman untuk Tekanan Darah?

Pelajari kandungan nutrisi daging kambing dan sapi serta dampaknya pada tekanan darah. Panduan memasak sehat dan konsumsi tepat untuk cegah hipertensi