DaerahBerita.web.id – Pimpinan kelompok zikir yang melakukan aktivitas di pelataran Candi Prambanan, Ahmad Rifai, akhirnya angkat bicara terkait video kegiatan zikir mereka yang viral dan memicu kontroversi di media sosial. Dalam penjelasannya, Rifai menegaskan bahwa kelompoknya tidak mengizinkan adanya perekaman video atau foto selama zikir berlangsung. Ia menambahkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara tertutup sebagai bagian dari tradisi spiritual leluhur dan tidak bermaksud mengganggu pengunjung maupun merusak nilai sejarah situs cagar budaya tersebut.
Kejadian bermula ketika rombongan zikir asal Semarang yang berjumlah sekitar 11 orang melakukan ritual zikir selama kurang lebih 30 menit di sisi utara Candi Siwa, kompleks Candi Prambanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari perjalanan spiritual yang mereka jalankan sesuai dengan keyakinan dan tradisi yang diwariskan oleh leluhur kelompok mereka. Namun, tanpa izin resmi dari pengelola, video rekaman zikir tersebut tersebar viral di media sosial, menimbulkan beragam reaksi mulai dari dukungan hingga kritik keras yang menyoroti kelayakan zikir di kawasan situs sejarah.
Ahmad Rifai mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas zikir mereka direkam dan kemudian beredar luas. Menurutnya, seluruh anggota kelompok sudah diingatkan untuk tidak melakukan dokumentasi selama zikir berlangsung demi menjaga kekhusyukan dan menghormati aturan yang berlaku. “Kami sangat tegas melarang pengambilan gambar ataupun video karena zikir ini murni kegiatan spiritual yang sifatnya tertutup,” ujarnya kepada media. Rifai juga menekankan bahwa zikir dilakukan dengan niat baik dan tidak bertujuan untuk mengganggu kenyamanan wisatawan lain yang sedang berkunjung ke Candi Prambanan.
Respon cepat datang dari pihak pengelola Candi Prambanan, yaitu PT Taman Wisata Candi (TWC) bersama InJourney Destination Management. Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa kegiatan zikir di situs Candi Prambanan dilakukan tanpa izin resmi, sehingga menyalahi aturan pengelolaan situs cagar budaya yang ketat. Menurut keterangan dari InJourney, kelompok zikir tersebut sebelumnya telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan serupa di Candi Borobudur pada waktu sore hari, yang merupakan lokasi dan waktu berbeda dengan Prambanan. Hal ini menandakan adanya kesalahpahaman atau ketidaksesuaian prosedur perizinan yang berlaku.
Pihak aparat keamanan dan pemerintah daerah juga turun tangan untuk mengklarifikasi kejadian ini. Polres Jepara bersama Kementerian Agama Jepara mengunjungi Ahmad Rifai guna melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman terkait regulasi pelaksanaan kegiatan keagamaan di situs budaya. “Kami memberikan arahan agar aktivitas keagamaan yang dilakukan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi utama cagar budaya sebagai tempat wisata dan warisan sejarah,” kata perwakilan Polres Jepara. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan antara pelaksanaan ritual spiritual dan pelestarian nilai budaya serta kenyamanan pengunjung.
Kontroversi ini memicu perdebatan luas mengenai batasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di kawasan situs cagar budaya. Candi Prambanan sebagai warisan dunia UNESCO memiliki regulasi ketat yang mengatur segala bentuk aktivitas agar tidak merusak struktur bangunan dan tidak mengganggu fungsi utama sebagai objek wisata dan situs sejarah. Keberadaan kelompok zikir yang melakukan ritual di pelataran candi menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan yang tepat agar tradisi keagamaan dapat dihormati tanpa melanggar aturan konservasi. Salah satu isu utama yang disorot adalah larangan perekaman video dan foto, yang bertujuan menghindari potensi kerusakan atau gangguan visual pada situs dan pengunjung lain.
Pengelola Candi Prambanan berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan memperbaiki koordinasi dengan aparat keamanan serta instansi terkait. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, pengelola juga mengimbau kelompok zikir maupun pelaku kegiatan keagamaan lain agar selalu mengajukan izin resmi dan mematuhi regulasi yang berlaku guna menjaga kelestarian cagar budaya sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Dari sisi masyarakat dan pengamat budaya, kejadian ini juga mengingatkan pentingnya edukasi terhadap nilai-nilai pelestarian cagar budaya dan penghormatan terhadap tradisi spiritual yang beragam. Aktivitas zikir sebagai ekspresi religius tentu memiliki makna penting bagi kelompok pelakunya, namun harus diimbangi dengan kesadaran akan perlunya perlindungan situs bersejarah yang menjadi warisan bersama bangsa dan dunia. Keseimbangan ini menjadi kunci agar situs seperti Candi Prambanan tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang tanpa kehilangan makna spiritual maupun historisnya.
Berikut ini adalah tabel ringkasan fakta terkait viralnya zikir di Candi Prambanan dan respons dari berbagai pihak:
Fakta Utama |
Keterangan |
Pihak Terkait |
|---|---|---|
Lokasi dan Aktivitas |
Zikir selama 30 menit di sisi utara Candi Siwa, Kompleks Prambanan |
Kelompok zikir asal Semarang, Ahmad Rifai |
Jumlah Peserta |
Sekitar 11 orang |
Kelompok zikir |
Viral di Media Sosial |
Video rekaman zikir tersebar tanpa izin, memicu kontroversi |
Masyarakat pengguna media sosial |
Tanggapan Pimpinan Kelompok |
Melarang rekaman dan foto, zikir dilakukan secara tertutup |
Ahmad Rifai |
Respon Pengelola |
Kegiatan tanpa izin resmi di Prambanan, ada izin di Borobudur |
PT Taman Wisata Candi, InJourney Destination Management |
Langkah Aparat |
Klarifikasi dan pembinaan oleh Polres Jepara dan Kemenag Jepara |
Polres Jepara, Kemenag Jepara |
Isu Pengelolaan |
Perlunya pengawasan dan aturan ketat untuk kegiatan keagamaan |
Pengelola candi dan pemerintah daerah |
Ke depan, pengelola Candi Prambanan dan aparat terkait akan terus meningkatkan pengawasan serta menegakkan aturan demi menjaga harmoni antara pelaksanaan ritual keagamaan dengan kelestarian situs budaya. Kelompok zikir dan pelaku kegiatan spiritual lainnya juga diharapkan dapat mematuhi regulasi yang ada agar keberlangsungan tradisi spiritual dapat berjalan selaras dengan perlindungan warisan budaya nasional. Masyarakat juga diimbau untuk memahami konteks spiritual serta budaya di balik aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjaga keharmonisan sosial.
Fenomena viralnya zikir di Candi Prambanan ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan situs cagar budaya di Indonesia, yang mengharuskan adanya sinergi antara pelestarian nilai sejarah dengan penghormatan terhadap keberagaman tradisi spiritual masyarakat. Dengan pengawasan yang tepat dan komunikasi yang baik antar pihak, situs-situs bersejarah dapat berfungsi ganda sebagai tempat wisata, pendidikan, dan ruang spiritual tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
Daerah Berita Berita Daerah Berita Informasi Terbaru