DaerahBerita.web.id – Pengadilan Tipikor Jakarta menguak fakta terbaru dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud yang menyeret nama Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam persidangan, terungkap bahwa Nadiem sebenarnya mengetahui keterbatasan teknis Chromebook, khususnya pada masalah konektivitas internet dan kompatibilitas aplikasi di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Meski demikian, Nadiem tetap mendorong pengadaan perangkat ini dengan alasan kepercayaan terhadap Google, yang ia ungkapkan dalam sidang dengan kalimat “You must trust the giant.” Kasus ini sedang bergulir dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun akibat pengadaan yang dianggap mahal dan tidak sesuai kebutuhan.
Penolakan awal terhadap pengadaan Chromebook datang dari Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan sebelum Nadiem, yang menilai perangkat tersebut tidak cocok untuk lingkungan pendidikan di Indonesia, terutama di wilayah dengan infrastruktur internet terbatas. Uji coba yang dilakukan di sejumlah daerah 3T menunjukkan bahwa Chromebook tidak mampu berjalan optimal karena koneksi internet yang tidak stabil dan aplikasi pembelajaran yang tidak kompatibel dengan sistem operasi Chrome OS. Fakta ini menjadi sorotan utama dalam sidang, di mana saksi ahli teknologi pendidikan, Ibrahim Arief, memaparkan kelemahan teknis Chromebook secara rinci.
Ibrahim Arief mengungkapkan dalam sidang bahwa “Chromebook memang memiliki keterbatasan serius jika digunakan di daerah dengan akses internet terbatas. Selain itu, banyak aplikasi pendidikan yang biasa dipakai tidak dapat berjalan dengan lancar di perangkat ini.” Pernyataan ini mendapat respons langsung dari Nadiem yang mengatakan, “You must trust the giant,” merujuk pada Google sebagai perusahaan teknologi besar yang menurutnya dapat mengatasi masalah tersebut dalam waktu dekat. Namun, dokumen rapat tertutup yang dihadirkan jaksa penuntut umum menunjukkan adanya instruksi khusus dari Nadiem kepada staf Kemendikbud untuk tetap melanjutkan pengadaan meskipun risiko teknis sudah diketahui.
Selain aspek teknis, sidang juga menguak dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia Chromebook, diduga mendapat perlakuan khusus yang mengarah pada penguasaan pasar tanpa persaingan sehat. Jaksa menyatakan bahwa ada indikasi keuntungan pribadi yang diterima sejumlah pejabat terkait dalam proyek ini, meskipun Nadiem membantah tuduhan tersebut dalam persidangan.
Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari harga perangkat yang dinilai terlalu mahal serta pembelian fitur tambahan seperti Chrome Device Management yang sebenarnya tidak diperlukan secara luas. Jaksa juga menyoroti bahwa proyek ini justru menghambat program digitalisasi pendidikan di daerah 3T, di mana infrastruktur internet yang buruk membuat Chromebook sulit dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini memperparah ketimpangan akses pendidikan berbasis teknologi antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.
Sidang yang terus berlangsung menghadirkan sejumlah pejabat Kemendikbud lain yang ikut terseret dalam kasus ini. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut dengan mendalami peran masing-masing pihak dalam pengadaan yang bermasalah tersebut. Status hukum Nadiem saat ini adalah sebagai saksi dan turut diperiksa untuk mengungkap seluruh rangkaian keputusan dalam proyek pengadaan Chromebook.
Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia, terutama terkait kebutuhan yang harus disesuaikan dengan kondisi infrastruktur lokal. Infrastruktur internet yang masih lemah di wilayah 3T menjadi faktor utama kegagalan implementasi Chromebook. Para ahli dan pengamat mengingatkan bahwa transparansi dan pengawasan ketat diperlukan dalam setiap proyek pengadaan agar tidak menimbulkan kerugian negara dan menghambat program pendidikan nasional.
Ke depan, Kemendikbud diharapkan lebih selektif dalam memilih teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan. Penguatan jaringan internet di daerah terpencil juga harus menjadi prioritas utama agar digitalisasi pendidikan dapat berjalan efektif dan merata. Kasus Chromebook ini menjadi peringatan serius bahwa inovasi teknologi harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan pengelolaan yang transparan untuk memberikan manfaat nyata bagi siswa di seluruh Indonesia.
Aspek |
Fakta |
Dampak |
|---|---|---|
Keterbatasan Teknis Chromebook |
Masalah konektivitas internet, aplikasi tidak kompatibel di sistem Chrome OS |
Penggunaan tidak optimal di daerah 3T, hambat digitalisasi |
Sikap Nadiem |
Mengetahui risiko, tetap mendorong pengadaan dengan alasan kepercayaan pada Google |
Proyek tetap dilanjutkan meski ada risiko teknis |
Kerugian Negara |
Rp 2,1 triliun akibat harga mahal dan pembelian fitur tidak perlu |
Anggaran pendidikan terbuang, program digitalisasi terhambat |
Proses Hukum |
Sidang berjalan, jaksa mengusut dugaan korupsi dan konflik kepentingan |
Penegakan hukum terhadap pejabat terkait, termasuk Nadiem sebagai saksi |
Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud menjadi sorotan tajam dan membuka diskusi penting mengenai implementasi teknologi pendidikan di Indonesia. Dengan bukti yang terungkap, proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mendorong perbaikan tata kelola pengadaan pemerintah ke depan. Selain itu, kasus ini mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur serta evaluasi kebutuhan yang mendalam sebelum mengadopsi teknologi baru dalam sistem pendidikan nasional.