DaerahBerita.web.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan target pengembangan perhutanan sosial seluas 1,1 juta hektare sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Program ini dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan hutan berbasis komunitas di 36 provinsi, 324 kabupaten/kota, dan lebih dari 3.000 desa. Langkah ini menjadi bagian sentral dalam strategi pemerintah mengoptimalkan potensi kawasan hutan tanpa mengubah fungsi atau peruntukannya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa target luas perhutanan sosial sebesar 1,1 juta hektare tersebut adalah kelanjutan dari pencapaian sebelumnya yang sudah mencapai persetujuan seluas 8,3 juta hektare dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir. “Kami fokus tidak hanya pada penetapan kawasan, tetapi juga hilirisasi komoditas perkebunan yang berbasis masyarakat untuk menambah nilai ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal,” ujar Rohmat. Tahap awal program akan memprioritaskan sekitar 390.000 hektare lahan untuk pengembangan hilirisasi perkebunan yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan kelompok tani hutan dan usaha perhutanan sosial.
Pengembangan perhutanan sosial ini tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia, mencakup 36 provinsi dengan cakupan luas mencapai lebih dari 1,1 juta hektare hingga tahun 2029. Program ini melibatkan lebih dari 3.000 desa sebagai lokasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang memanfaatkan pendekatan agroforestri dan pemanfaatan kawasan secara produktif, namun tetap berkelanjutan. Kemenhut menekankan bahwa optimalisasi penggunaan lahan dilakukan melalui penyandingan data lahan, sehingga tidak mengubah peruntukan kawasan hutan yang sudah ada, melainkan mengoptimalkan pemanfaatannya sesuai fungsi lingkungan dan sosial ekonomi.
Strategi hilirisasi komoditas perkebunan menjadi pilar utama dalam program ini. Misalnya, di Kabupaten Garut, pengembangan bioetanol dari aren menjadi contoh konkret bagaimana hasil hutan dan perkebunan dapat diolah lebih lanjut untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Pendekatan ini juga memperkuat peran kelompok usaha perhutanan sosial sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Selain itu, agroforestri diterapkan sebagai metode pengelolaan yang mengintegrasikan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian untuk mendukung keberlanjutan ekosistem sekaligus meningkatkan produktivitas lahan.
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, perhutanan sosial dipandang sebagai solusi strategis. Kemenhut mengklaim bahwa pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung dapat mempercepat tercapainya swasembada pangan dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat pedesaan. “Perhutanan sosial ini bukan hanya soal pengelolaan hutan, tetapi juga soal bagaimana masyarakat dapat menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tambah Rohmat Marzuki.
Program ini telah resmi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029, menandakan pentingnya peran perhutanan sosial dalam agenda pembangunan nasional. Namun, tantangan pengelolaan dan pengawasan lahan masih menjadi perhatian utama. Kemenhut berkomitmen untuk melakukan audit dan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan kawasan hutan agar program berjalan transparan dan berkelanjutan. Selain itu, kolaborasi dengan kelompok tani hutan dan pemangku kepentingan lokal dipandang sebagai kunci keberhasilan implementasi program.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tidak ada perubahan peruntukan kawasan hutan dalam program ini, melainkan hanya optimalisasi penggunaan lahan melalui penyandingan data yang akurat. Hal ini disampaikan untuk menghindari kekhawatiran terkait potensi konversi hutan yang dapat mengancam fungsi lingkungan. “Kami memastikan bahwa program perhutanan sosial tetap berlandaskan pada prinsip pengelolaan hutan lestari dan konservasi,” jelas pihak Kemenhut.
Dampak positif dari program ini diperkirakan akan terasa luas, tidak hanya dalam meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan, tetapi juga dalam mitigasi perubahan iklim. Pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap hutan alam sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan. Selain itu, pengembangan agroforestri dan hilirisasi komoditas perkebunan di kawasan perhutanan sosial mendukung pemulihan ekonomi lokal yang terdampak pandemi serta memperkuat ketahanan sosial ekonomi.
Ke depan, Kemenhut akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan keberlanjutan program. Rencana pengembangan hilirisasi komoditas perkebunan juga akan diperluas, dengan melibatkan lebih banyak kelompok usaha perhutanan sosial dan memperkuat kapasitas petani hutan. Pemerintah menilai bahwa perhutanan sosial menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.
Aspek |
Target 2025–2029 |
Capaian 9 Tahun Terakhir |
Cakupan Wilayah |
Fokus Program |
|---|---|---|---|---|
Luas Perhutanan Sosial |
1,1 juta hektare |
8,3 juta hektare disetujui |
36 provinsi, 324 kabupaten/kota, 3.000+ desa |
Pengembangan agroforestri dan hilirisasi komoditas |
Lahan Hilirisasi |
390 ribu hektare |
– |
Prioritas di wilayah strategis seperti Garut |
Peningkatan nilai tambah hasil perkebunan |
Kelompok Terlibat |
Kelompok Tani Hutan dan Usaha Perhutanan Sosial |
1,4 juta kepala keluarga |
Seluruh Indonesia |
Pemberdayaan masyarakat berbasis pengelolaan hutan |
Peran perhutanan sosial dalam RPJMN 2025–2029 menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya alam dengan kesejahteraan masyarakat dan konservasi lingkungan. Dengan pendekatan yang berfokus pada hilirisasi, agroforestri, dan optimalisasi lahan tanpa mengubah fungsi kawasan hutan, program ini berpotensi menjadi model pembangunan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan dan berdampak luas bagi ketahanan pangan nasional. Pemantauan berkelanjutan dan penguatan kapasitas kelompok tani hutan menjadi kunci keberhasilan program ini ke depan.
Daerah Berita Berita Daerah Berita Informasi Terbaru