DaerahBerita.web.id – Pembahasan RUU Perampasan Aset telah resmi dimulai oleh DPR RI sebagai upaya strategis memperkuat pemberantasan tindak pidana bermotif ekonomi seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. RUU yang disusun oleh Badan Keahlian DPR ini terdiri atas 8 bab dan 62 pasal, mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil kejahatan, termasuk penerapan prinsip non-conviction based forfeiture agar aset kejahatan dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana. Inisiatif ini diharapkan mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memutus mata rantai kejahatan ekonomi yang selama ini sulit diatasi.
RUU Perampasan Aset memuat ketentuan mulai dari definisi aset yang dapat dirampas, ruang lingkup tindak pidana yang masuk dalam cakupan, tata cara hukum acara perampasan aset, hingga pengelolaan dan pendanaan aset hasil perampasan. Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyebutkan, “RUU ini adalah instrumen penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan sehingga aset hasil tindak pidana tetap bisa dinikmati.” Mekanisme non-conviction based forfeiture memungkinkan penyitaan aset meski pelaku belum divonis, selama aset tersebut terbukti berasal dari tindak pidana.
Bab RUU |
Isi Pokok |
Tujuan Utama |
|---|---|---|
Bab 1 – Ketentuan Umum |
Definisi dan prinsip dasar perampasan aset |
Memberikan kerangka hukum yang jelas |
Bab 2 – Ruang Lingkup |
Tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset |
Memperluas cakupan kejahatan ekonomi dan korupsi |
Bab 3 – Aset Tindak Pidana |
Aset yang dapat dirampas termasuk non-conviction based forfeiture |
Mengamankan hasil kejahatan secara efektif |
Bab 4 – Hukum Acara Perampasan Aset |
Prosedur hukum perampasan dan penyitaan aset |
Memastikan proses hukum yang transparan dan adil |
Bab 5 – Pengelolaan Aset |
Pengelolaan aset hasil perampasan secara akuntabel |
Mendorong transparansi dan pemanfaatan aset sesuai hukum |
Bab 6 – Kerja Sama Internasional |
Kolaborasi dengan negara mitra dalam perampasan aset |
Meningkatkan efektivitas penegakan hukum lintas batas |
Bab 7 – Pendanaan |
Sumber dan mekanisme pendanaan pelaksanaan RUU |
Menjamin keberlanjutan operasional pengelolaan aset |
Bab 8 – Ketentuan Penutup |
Aturan transisi dan penyesuaian hukum terkait |
Mengatur implementasi dan harmonisasi regulasi |
Pembahasan perdana RUU ini melibatkan Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR, menghadirkan pakar hukum dari universitas dan lembaga pengawas seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). Sari Yuliati dari ICW menegaskan, “Selama ini banyak aset korupsi yang sulit disita karena proses hukum yang panjang dan rumit. RUU ini membuka peluang hukum yang lebih efektif untuk memulihkan aset negara.” Draf RUU beserta naskah akademik telah selesai disusun tahun lalu dan kini menjadi fokus pembahasan agar segera disahkan.
Hardjuno Wiwoho, pakar hukum pidana dan pengacara publik, menilai RUU ini sebagai “kunci dalam memperkuat alat hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.” Ia menjelaskan bahwa penerapan non-conviction based forfeiture memang kontroversial tetapi penting, karena “banyak kasus di mana putusan pidana sulit dicapai namun bukti aset hasil kejahatan sudah jelas.” Meski begitu, RUU tetap menjamin bahwa perampasan aset harus berdasarkan putusan pengadilan atau mekanisme hukum yang sah, menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak.
Selain mempercepat pemulihan kerugian negara, RUU ini juga diharapkan mampu menguatkan koordinasi antar lembaga pengelola aset dan mendorong kerja sama internasional. Bab 6 RUU secara khusus mengatur mekanisme kerja sama dengan negara-negara mitra untuk menindak aset hasil tindak pidana yang disimpan di luar negeri. Ini merupakan langkah strategis mengingat globalisasi kejahatan ekonomi yang lintas batas.
Pendanaan pengelolaan aset juga menjadi perhatian khusus dalam RUU ini. Bayu Dwi Anggono menegaskan, “Tanpa sistem pendanaan yang memadai, pengelolaan aset hasil perampasan tidak akan optimal, bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru seperti penyalahgunaan aset.” Oleh karena itu, Bab 7 mengatur sumber pendanaan dari anggaran negara dan hasil pengelolaan aset itu sendiri dengan mekanisme transparan dan akuntabel.
Langkah selanjutnya, DPR menargetkan percepatan pembahasan agar RUU dapat segera diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan. RUU ini juga akan diselaraskan dengan revisi KUHAP dan regulasi lain yang berkaitan dengan penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan pemberantasan kejahatan ekonomi, terutama korupsi, dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata terhadap pemulihan aset negara.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menandai komitmen serius DPR RI dalam memperkuat mekanisme hukum guna memerangi tindak pidana bermotif ekonomi yang selama ini sulit ditangani secara optimal. Jika disahkan, RUU ini akan menjadi terobosan hukum yang mampu mempercepat proses penyitaan dan pengelolaan aset kejahatan, sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat dan penegak hukum pun diharapkan dapat memanfaatkan instrumen baru ini untuk mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Daerah Berita Berita Daerah Berita Informasi Terbaru