DaerahBerita.web.id – Putusan sela pengadilan negeri jakarta pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh delpedro marhaen rismansyah dan tiga rekannya, sekaligus menyatakan dakwaan pertama terhadap mereka gugur karena cacat formil dan materiil. Meski demikian, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi terkait dakwaan lainnya. Keputusan ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus penghasutan yang terkait dengan demonstrasi kericuhan Agustus 2025.
Majelis Hakim Harika Nova Yeri yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa dakwaan pertama yang menjerat Delpedro dan tiga terdakwa lain tidak memenuhi kaidah prosedural dan formalitas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, dakwaan tersebut dinyatakan gugur. Namun, hakim menolak eksepsi yang menyatakan seluruh dakwaan tidak sah dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi guna membuktikan dugaan penghasutan dalam dakwaan kedua. “Dakwaan pertama cacat formil dan materiil sehingga gugur, tetapi proses hukum tetap berjalan dengan dakwaan lain yang masih berlaku,” ujar Harika Nova Yeri dalam amar putusannya.
Dalam sidang tersebut, JPU diperintahkan untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci yang dapat memberikan bukti autentik terkait dugaan penghasutan dan provokasi massa dalam demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Sidang putusan sela ini berlangsung ketat dengan kehadiran kuasa hukum terdakwa yang mengajukan keberatan atas dakwaan cacat tersebut, sementara JPU mempertahankan substansi dakwaan yang sudah disusun. Meski dakwaan pertama gugur, proses persidangan tetap berlanjut dengan agenda pembuktian yang menjadi fokus utama.
Kasus ini bermula dari penangkapan Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Lokataru Foundation, bersama tiga orang lainnya yang didakwa melakukan penghasutan dan provokasi massa saat demonstrasi agustus 2025. Penangkapan tersebut memicu protes dan permintaan praperadilan oleh terdakwa, yang sebelumnya menilai proses penahanan dan dakwaan tidak sesuai prosedur hukum. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak, dan kasus berlanjut ke tahap persidangan. Lokataru Foundation sendiri telah menyatakan bahwa tuduhan terhadap Delpedro bermotif politis dan tidak berdasar, sehingga menimbulkan sorotan publik terhadap keadilan proses hukum yang berjalan.
Putusan sela kali ini menjadi babak baru dalam dinamika proses hukum yang berlangsung. Putusan sela berbeda dengan putusan akhir karena hanya berfungsi sebagai penilaian awal atas keberadaan dakwaan dan eksepsi terdakwa tanpa menilai pokok perkara. Dengan dakwaan pertama yang gugur, JPU harus memperbaiki dan memperkuat dakwaan lain yang masih berlaku agar dapat diproses di pengadilan. Ini sekaligus menuntut kesiapan jaksa untuk menghadirkan bukti-bukti serta saksi yang dapat memperkuat tuduhan penghasutan.
Putusan sela ini memiliki implikasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama terkait aspek formalitas surat dakwaan yang menjadi perhatian hakim. Kesalahan dalam penyusunan dakwaan bisa menyebabkan gugurnya dakwaan, namun tidak otomatis membebaskan terdakwa dari seluruh tuduhan jika dakwaan lain masih berlaku. Oleh karena itu, putusan ini sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperhatikan prosedur hukum secara ketat agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum formal dalam setiap tahap persidangan. “Pengadilan berkomitmen menjaga integritas proses hukum dengan memastikan dakwaan memenuhi kaidah KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi penyalahgunaan hukum,” ujarnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan segera melengkapi berkas dan menghadirkan saksi sesuai arahan majelis hakim. “Kami akan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi yang relevan untuk membuktikan dakwaan yang ada,” kata JPU dalam konferensi pers pasca sidang.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa putusan sela ini merupakan kemenangan parsial karena mengakui cacatnya surat dakwaan. Namun, mereka tetap menuntut keadilan penuh dengan menolak tuduhan penghasutan yang dianggap bermuatan politis. Beberapa pengamat hukum menilai putusan ini menunjukkan keseimbangan peran hakim dalam mengawasi dakwaan sekaligus menjaga kelangsungan proses persidangan. Dampak sosial dari perkembangan kasus ini juga dirasakan intens oleh masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil saat demonstrasi besar.
Kasus ini masih akan berlanjut dengan jadwal sidang berikutnya yang akan fokus pada pemeriksaan saksi dan pembuktian dakwaan yang masih berlaku. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Publik diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus secara objektif dan menghormati prinsip presumption of innocence sampai ada putusan akhir.
Putusan sela ini menandai status hukum terkini bahwa dakwaan awal gugur, namun sidang tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini membuka ruang bagi JPU untuk memperkuat dakwaan dan menghadirkan bukti yang valid, sementara terdakwa tetap menjalani proses hukum secara menyeluruh. Proses persidangan yang berimbang dan profesional menjadi kunci penting dalam memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, publik dapat menantikan perkembangan hukum yang lebih jelas dalam kasus penghasutan yang menyita perhatian nasional ini.
Daerah Berita Berita Daerah Berita Informasi Terbaru