DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Pengawas Polri, Ini Perannya

DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Pengawas Polri, Ini Perannya

DaerahBerita.web.id – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukanlah lembaga pengawas Polri, melainkan berperan sebagai mitra Presiden dalam menetapkan kebijakan kepolisian dan memberikan masukan terkait pengangkatan serta pemberhentian Kapolri. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rangka mendukung percepatan reformasi Polri yang dibahas dalam rapat paripurna DPR tahun ini. Penegasan tersebut sekaligus mengklarifikasi posisi Kompolnas sesuai regulasi yang berlaku dan membedakannya dari fungsi pengawasan internal terhadap institusi kepolisian.

Pernyataan resmi dari DPR ini semakin memperjelas posisi Kompolnas di tengah dinamika revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan upaya memperkuat tata kelola kepolisian nasional. Dalam rapat paripurna, DPR juga menegaskan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden serta menolak wacana menjadikan Polri sebagai kementerian. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat reformasi Polri yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong peran Kompolnas secara maksimal dalam kerangka kebijakan kepolisian nasional.

Aspek
Kompolnas
Pengawasan Polri
Dasar Regulasi
Pasal 8 TAP MPR No. 7/MPR/2000, Pasal 37-38 UU No. 2/2002
Pengawasan internal Polri dan fungsi pengawasan eksternal
Fungsi Utama
Membantu Presiden dalam kebijakan Polri dan pertimbangan pengangkatan Kapolri
Melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku institusi Polri
Kedudukan
Lembaga non struktural, independen
Bagian dari sistem pengawasan internal dan eksternal Polri
Wilayah Pengawasan
Tingkat nasional, tidak sampai pengawasan daerah
Meliputi seluruh tingkatan Polri hingga daerah

Peran dan Fungsi Kompolnas dalam Regulasi Kepolisian

Kompolnas dibentuk berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 8 TAP MPR menyebutkan bahwa Kompolnas berfungsi membantu Presiden dalam menyusun kebijakan kepolisian, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta mengawasi pelaksanaan tugas Polri agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Namun, Kompolnas tidak memiliki kewenangan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas Polri secara operasional.

Baca Juga  KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa Kompolnas bertugas sebagai lembaga pengawas kebijakan, bukan pengawas operasional atau administratif Polri. “Kompolnas berperan strategis membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan kepolisian dan memberikan masukan penting dalam proses pengangkatan Kapolri. Namun, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Polri tetap menjadi kewenangan institusi internal Polri dan lembaga pengawas lain,” ujarnya.

Penegasan ini sekaligus membedakan fungsi Kompolnas dari lembaga pengawas seperti Propam Polri yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap anggota Polri. Kompolnas berfokus pada pengawasan kebijakan dan memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden, sehingga peranannya lebih bersifat normatif dan konsultatif.

Hasil Rapat Paripurna DPR: Percepatan Reformasi Polri dan Kedudukan Polri

Dalam rapat paripurna dpr yang membahas percepatan reformasi Polri, terdapat delapan poin penting yang disepakati antara DPR, pemerintah, dan Polri. Salah satu poin utama adalah penegasan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai kepala negara dan kepala tertinggi Polri. Hal ini menolak wacana menjadikan Polri sebagai kementerian, guna menjaga independensi dan fungsi kepolisian yang profesional.

DPR juga mendukung penguatan posisi Kapolri sebagai pemimpin tertinggi operasional dan administratif Polri. Ketua Komisi III DPR menegaskan bahwa penguatan ini akan memperjelas tata kelola dan meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan di institusi kepolisian. “Posisi Kapolri yang kuat dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden adalah kunci keberhasilan reformasi Polri,” katanya.

Selain itu, rapat paripurna menegaskan peran Kompolnas yang harus dimaksimalkan dalam kerangka kebijakan kepolisian nasional. Kompolnas didorong untuk menjadi mitra strategis Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian, namun bukan sebagai badan pengawas operasional Polri.

Revisi Undang-Undang Polri: Penyesuaian Tata Kelola dan Pengawasan

Menanggapi dinamika reformasi dan hasil rapat paripurna, DPR bersama pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan tata kelola kepolisian yang lebih modern dan responsif terhadap tuntutan transparansi serta akuntabilitas.

Ketua Komisi III DPR menyatakan bahwa revisi UU Polri akan memperjelas fungsi kelembagaan Polri, termasuk posisi Kompolnas dalam sistem pengawasan kebijakan. “Kami ingin memastikan bahwa pengawasan terhadap Polri berjalan efektif, dengan pembagian fungsi yang jelas antara pengawasan kebijakan oleh Kompolnas dan pengawasan pelaksanaan tugas oleh institusi internal Polri,” ujarnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Libatkan TNI Amankan Data Kemenhut Hutan

Revisi ini diharapkan memperkuat struktur organisasi Polri, memperjelas jabatan struktural dan non struktural, serta meningkatkan mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai pihak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa reformasi polri tidak hanya terjadi secara administratif, tetapi juga berdampak nyata pada profesionalisme dan kepercayaan publik.

Kritik dan Tantangan dalam Pengawasan Polri

Meski peran Kompolnas diakui strategis dalam kebijakan kepolisian, beberapa kalangan masyarakat sipil mengkritik keterbatasan fungsi pengawasan yang dimilikinya. Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa pengawasan internal Polri masih perlu diperkuat, khususnya di tingkat daerah yang sering menjadi titik rawan praktik penyimpangan.

“Kewenangan Kompolnas terbatas pada tingkat nasional dan tidak sampai ke pengawasan daerah, sehingga pengawasan terhadap perilaku anggota Polri di lapangan masih sangat bergantung pada institusi internal yang kerap menghadapi tantangan transparansi,” kata salah satu juru bicara koalisi.

Rekomendasi yang muncul adalah perlunya penguatan mekanisme pengawasan yang bersifat berkelanjutan dan transparan, melibatkan masyarakat sipil, DPR, dan lembaga pengawas independen. Hal ini dianggap krusial agar reformasi polri berjalan tidak hanya pada tataran kebijakan, tetapi juga praktik di lapangan.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya dalam Reformasi Polri

Penegasan posisi kompolnas sebagai lembaga pendukung kebijakan Presiden dalam reformasi Polri menegaskan kebutuhan kolaborasi erat antara DPR, pemerintah, Polri, dan Kompolnas. Kerja sama ini menjadi fondasi penting untuk memastikan kebijakan kepolisian nasional berjalan efektif dan akuntabel.

Ketua Komisi III DPR mengingatkan bahwa percepatan reformasi Polri harus diikuti dengan revisi regulasi yang komprehensif serta penguatan pengawasan internal dan eksternal. “Revisi UU Polri serta penataan fungsi kelembagaan yang jelas akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

DPR berharap hasil revisi dan implementasi reformasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri serta menciptakan sistem keamanan yang lebih responsif dan berkeadilan. Proses revisi dan pelaksanaan reformasi akan terus dipantau secara ketat oleh DPR dan Komisi III untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset DPR: Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture

Dengan demikian, posisi Kompolnas dalam reformasi Polri tetap terjaga sebagai lembaga non pengawas operasional, berfokus pada penguatan kebijakan nasional kepolisian. Ke depan, kolaborasi antar lembaga dan keterlibatan publik menjadi kunci utama dalam membangun tata kelola Polri yang lebih baik dan sesuai harapan masyarakat.

Tentang Rahma Dewi Santoso

Rahma Dewi Santoso adalah feature writer berpengalaman dengan lebih dari 10 tahun menggeluti dunia jurnalistik khususnya di bidang lifestyle. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Rahma memulai kariernya sebagai penulis lepas pada 2013 sebelum bergabung dengan Lifestyle Media Indonesia pada 2016. Karya tulisnya banyak dimuat di berbagai majalah terkemuka dan portal lifestyle nasional, termasuk liputan mendalam mengenai tren budaya, kesehatan, kuliner, dan gaya hidup urban. Dengan keahli

Periksa Juga

Plafon Ambruk di SMPN 60 Surabaya, Evakuasi 11 Kelas Cepat

Plafon Ambruk di SMPN 60 Surabaya, Evakuasi 11 Kelas Cepat

Plafon ruang kelas SMPN 60 Surabaya runtuh akibat angin kencang, evakuasi 11 kelas dilakukan cepat tanpa korban luka serius. Simak langkah penanganann