Apa Isi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Terbaru?

Apa Isi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Terbaru?

DaerahBerita.web.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terdapat pasal khusus yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini bersifat delik aduan absolut, artinya hanya Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan yang berhak mengajukan laporan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat dan media massa mengenai batasan kritik dan penghinaan terhadap pejabat negara tersebut. Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan yang disampaikan secara sah dan konstruktif tidak akan dipidana.

Pasal 218 KUHP secara eksplisit mengatur penghinaan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman pidana penjara dan denda. Menteri Supratman menjelaskan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk menjaga harkat dan martabat pejabat negara dari tindakan yang bersifat fitnah, penghinaan kasar, atau penyebaran gambar tidak senonoh yang dapat merusak citra dan stabilitas negara. “Penghinaan yang diatur di sini adalah tindakan yang melecehkan secara pribadi dan tidak berdasar, seperti menyebarkan meme atau stiker yang mengandung unsur penghinaan,” ujarnya.

Penting untuk membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden, terutama yang terkait dengan kebijakan pemerintah, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, penghinaan bersifat personal dan menyerang martabat individu secara tidak pantas. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan bahwa tindakan seperti menyebarkan meme yang menghina secara vulgar atau stiker yang melecehkan pejabat publik termasuk dalam kategori penghinaan. “Ini bukan soal membatasi pendapat, tetapi menjaga agar ekspresi masyarakat tidak melewati batas yang merugikan kehormatan pejabat,” kata Edward.

Baca Juga  Penjelasan Pasal 218 KUHP: Penghinaan Presiden & Sanksinya

Mekanisme delik aduan absolut dalam pasal tersebut menegaskan bahwa hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan kepada aparat penegak hukum. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan pasal oleh pihak-pihak lain yang dapat memicu konflik sosial atau politik. Menteri Supratman memaparkan bahwa “hanya ada satu pihak yang berhak mengadukan, yaitu Presiden atau Wakil Presiden sendiri, sehingga pasal ini tidak akan digunakan sebagai alat politik untuk menekan lawan atau mengkriminalisasi kritik.” Hal ini sejalan dengan dukungan mayoritas masyarakat terhadap Kepala Negara, sehingga diharapkan tidak menimbulkan ketegangan sosial yang berlebihan.

Dalam konteks sosial dan politik, pemerintah melihat pasal ini sebagai upaya pengendalian sosial yang wajar dalam hukum pidana, khususnya untuk mencegah kerusuhan atau konflik yang bisa muncul akibat penghinaan berlebihan terhadap pejabat negara. Supratman menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada langkah hukum yang diambil terkait kritik kebijakan pemerintah, sehingga masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas dan bertanggung jawab. Menurutnya, pasal penghinaan ini bukan alat untuk membungkam suara publik, melainkan sebagai perlindungan terhadap figur kepala negara agar fungsi pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan stabil.

Penerapan pasal ini membawa beberapa implikasi penting bagi masyarakat dan media massa. Pertama, publik diharapkan memahami batasan hukum dalam menyampaikan kritik agar tidak terjerat pidana penghinaan. Kedua, media dan platform digital harus berhati-hati dalam menyebarkan konten yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan, terutama yang menggunakan media visual seperti meme atau stiker pejabat. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan pasal ini, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang etika berpendapat dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pengawasan Super Flu Bali: Langkah Awal Cegah H3N2

Langkah ke depan, Menteri Supratman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati aturan hukum yang ada dan menjaga etika dalam berkomunikasi serta berpendapat. Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan pejabat negara tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang menjadi fondasi demokrasi. “Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa pasal ini diterapkan secara proporsional dan tidak disalahgunakan,” ujarnya. Selain itu, pemerintah juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian bila diperlukan demi menjaga keseimbangan antara perlindungan pejabat dan kebebasan publik.

Aspek
Isi Pasal 218 KUHP
Penjelasan
Objek Perlindungan
Presiden dan Wakil Presiden
Pejabat negara tertinggi yang kehormatannya diatur secara khusus
Jenis Perbuatan
Penghinaan berupa fitnah, pelecehan, penggunaan gambar tidak senonoh
Tindakan yang menyerang harkat dan martabat secara tidak pantas
Ancaman Sanksi
Pidana penjara dan/atau denda
Memberikan efek jera terhadap pelaku penghinaan
Delik Aduan
Delik aduan absolut
Hanya Presiden/Wapres yang berhak melapor, mencegah penyalahgunaan hukum
Batasan Kebebasan Berekspresi
Kritik terhadap kebijakan tetap diperbolehkan
Kebebasan berpendapat dijaga tanpa mengorbankan kehormatan pejabat

Dengan kejelasan mekanisme hukum dan batasan pasal penghinaan ini, publik diharapkan bisa lebih bijak dalam memberikan kritik dan menjaga etika dalam berkomunikasi. Penerapan KUHP terbaru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas politik sekaligus menjamin hak sipil sebagai warga negara dalam sistem demokrasi yang sehat. Di tengah dinamika sosial yang kian terbuka, pemahaman yang tepat tentang pasal ini menjadi kunci untuk menghindari konflik dan membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah.

Tentang Aditya Pranowo

Aditya Pranowo adalah jurnalis senior yang berpengalaman lebih dari 12 tahun dalam peliputan olahraga, khususnya sepak bola, bulu tangkis, dan olahraga nasional Indonesia. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia dengan predikat Cum Laude, Aditya mulai berkarier di media cetak sebelum beralih ke platform digital, memberikan liputan mendalam dan analisis tajam seputar dunia olahraga. Selama karirnya, ia pernah menjadi redaktur senior di beberapa portal berita olahraga terkemuka dan dipercaya

Periksa Juga

Plafon Ambruk di SMPN 60 Surabaya, Evakuasi 11 Kelas Cepat

Plafon Ambruk di SMPN 60 Surabaya, Evakuasi 11 Kelas Cepat

Plafon ruang kelas SMPN 60 Surabaya runtuh akibat angin kencang, evakuasi 11 kelas dilakukan cepat tanpa korban luka serius. Simak langkah penanganann