DaerahBerita.web.id – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan signifikan pada aturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP yang baru mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Pernyataan resmi dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa meskipun kritik terhadap pejabat negara dibolehkan, terdapat batasan tegas antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang dapat dipidana. Pasal ini menjadi pusat kontroversi dan uji materi di Mahkamah Konstitusi, dipicu oleh gugatan dari mahasiswa Universitas Terbuka dan sejumlah elemen masyarakat sipil.
Pasal 218 KUHP menyebutkan secara eksplisit bahwa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan di muka umum dapat berakibat pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga kehormatan simbol negara, namun tetap membuka ruang bagi kritik yang sah terhadap pejabat negara. Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan, “Kritik yang membangun terhadap Presiden dan Wakil Presiden adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, kritik tersebut tidak boleh melewati batas menjadi penghinaan yang menyerang martabat pribadi.” Ia menambahkan bahwa pembentukan pasal ini telah mempertimbangkan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sekaligus menjaga stabilitas nasional.
Namun, Pasal 218 dan sejumlah pasal lain dalam KUHP baru menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menilai pasal ini berpotensi membatasi ruang kebebasan berpendapat dan mengekang kritik sosial yang vital bagi demokrasi. Gugatan uji materi terhadap Pasal 218 dan pasal-pasal terkait di MK telah diajukan dengan nomor perkara yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Mahasiswa Universitas Terbuka bersama beberapa elemen masyarakat sipil menyatakan, “Kami khawatir pasal ini akan digunakan sebagai alat represi politik yang membungkam suara kritis di ruang publik.” Proses di MK menjadi sorotan publik karena hasilnya akan menentukan batasan hukum atas kritik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
Dari sisi pemerintah, Kemenkumham menegaskan bahwa KUHP baru ini tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi secara keseluruhan. Juru bicara Kemenkumham menyatakan, “Pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi, namun juga perlu memastikan bahwa penghinaan yang bersifat fitnah dan merusak martabat pejabat negara mendapatkan sanksi hukum.” Wakil Menteri Hukum dan HAM turut menambahkan bahwa pembentukan KUHP melibatkan berbagai akademisi hukum dan kajian mendalam untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan kebebasan sipil.
Sementara itu, YLBHI dan koalisi masyarakat sipil menuntut revisi segera terhadap pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Mereka mengingatkan bahwa peraturan yang terlalu ketat justru dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan dan pelemahan demokrasi. “Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas perwakilan YLBHI. Mereka juga mengkritik lambatnya penerbitan peraturan pelaksana KUHP yang memuat rincian teknis, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Implikasi dari Pasal 218 KUHP sangat luas, terutama terhadap kebebasan berpendapat dan dinamika demonstrasi di Indonesia. Pasal ini berpotensi memunculkan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik secara terbuka, bahkan dalam konteks protes damai. Pakar hukum pidana menyoroti risiko pasal tersebut menjadi alat pengekangan jika tidak diikuti dengan regulasi pelaksana yang jelas dan transparan. Pemerintah pun menghadapi tekanan untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana guna memberikan batasan yang tegas dan mekanisme pengawasan agar pasal ini tidak disalahgunakan.
Ke depan, pemerintah diperkirakan akan terus memantau perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi dan menyiapkan opsi untuk revisi atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika diperlukan. Langkah ini penting untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap kehormatan pejabat negara dan penghormatan terhadap hak kebebasan berpendapat warga negara. Sejumlah akademisi hukum juga mendorong dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga yudikatif untuk mencari solusi terbaik dalam mengatur penghinaan presiden tanpa mengorbankan demokrasi.
Aspek |
KUHP Lama |
KUHP Baru (Pasal 218) |
|---|---|---|
Objek Penghinaan |
Presiden dan Wakil Presiden (terbatas) |
Presiden dan Wakil Presiden (dengan ketentuan lebih rinci) |
Pidana Penjara Maksimal |
3 tahun |
3 tahun 6 bulan |
Denda |
Tidak spesifik |
Denda kategori IV |
Ruang Lingkup Kritik |
Kurang jelas |
Kritik dibolehkan, penghinaan dibatasi |
Perlindungan Kebebasan Berpendapat |
Belum terdefinisi jelas |
Diatur dengan batasan tegas |
Pasal 218 KUHP mengatur bahwa penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang dilakukan di muka umum dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Pemerintah menggarisbawahi bahwa kritik terhadap pejabat negara diperbolehkan, tetapi ada batasan jelas antara kritik dan penghinaan yang harus dihormati agar tidak merusak martabat dan stabilitas nasional. Gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi kini menjadi penentu masa depan pasal tersebut dan bagaimana hukum pidana di Indonesia akan mengakomodasi kebebasan berekspresi dalam praktiknya.
Ke depan, pengawasan ketat terhadap implementasi pasal ini menjadi kunci agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum yang dapat merugikan demokrasi. Dialog konstruktif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi hukum sangat diperlukan untuk memastikan KUHP berjalan adil dan sesuai dengan nilai-nilai konstitusional. Sementara itu, publik terus menanti keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan memberikan kepastian hukum terkait batasan penghinaan dan kritik terhadap pejabat tertinggi negara.