DaerahBerita.web.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan urgensi pembentukan payung hukum yang jelas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang guna mendukung pelaksanaan layanan All Indonesia yang terintegrasi. Dorongan ini muncul karena implementasi layanan publik terpadu saat ini masih bersifat parsial, sehingga memerlukan kepastian hukum agar koordinasi lintas lembaga berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif. Pernyataan resmi dari Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan Anggota Ombudsman Erwan Agus Purwanto menegaskan bahwa tanpa regulasi formal, tata kelola layanan publik terintegrasi berpotensi mengalami hambatan serta risiko maladministrasi yang merugikan publik.
Layanan All Indonesia merupakan inisiatif sistem pelayanan publik terpadu yang menggabungkan berbagai institusi pemerintah pusat dan daerah dengan tujuan menyederhanakan akses layanan bagi masyarakat. Konsep ini berupaya mengintegrasikan layanan administrasi, kesehatan, kepegawaian, dan perlindungan sosial melalui satu pintu secara digital dan offline. Namun, implementasinya selama ini masih belum menyeluruh karena minimnya payung hukum yang mengatur tata kelola, mekanisme koordinasi antarlembaga, serta perlindungan data pribadi pengguna layanan. Hambatan ini berimbas pada rendahnya efektivitas layanan dan potensi maladministrasi seperti penundaan, ketidaksesuaian prosedur, hingga penyalahgunaan data biometrik pengguna.
Dalam pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025, Ombudsman mencatat sejumlah laporan masyarakat yang dominan berkaitan dengan layanan kepegawaian dan peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya terkait data biometrik dan akses layanan terpadu. Erwan Agus Purwanto menegaskan bahwa ketiadaan regulasi formal menyebabkan lemahnya koordinasi antarinstansi dan rentan terhadap penyimpangan administratif. “Kami mendorong pemerintah segera mengesahkan payung hukum yang komprehensif agar layanan All Indonesia dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, aman, dan ramah pengguna,” ujarnya dalam konferensi pers resmi Ombudsman.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menambahkan, payung hukum ini juga harus mengakomodasi ketentuan perlindungan data sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah berlaku. “Pengelolaan data biometrik dan informasi pribadi dalam layanan publik harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. Ombudsman berkomitmen mengawal penerapan regulasi ini agar hak masyarakat terlindungi,” tegasnya. Selain itu, proses seleksi anggota Ombudsman yang akan berlangsung untuk periode 2026-2031 juga menjadi bagian strategis guna memperkuat pengawasan dan penanganan maladministrasi dalam layanan terpadu.
Pentingnya payung hukum yang mengatur layanan All Indonesia tidak hanya berdampak pada aspek koordinasi lintas lembaga tetapi juga mendukung pencegahan maladministrasi dan praktik korupsi dalam pelayanan publik. Dengan adanya regulasi, tata kelola layanan menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Data yang akurat dan terintegrasi juga menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan, termasuk respons cepat terhadap pemulihan bencana yang sering kali bersinggungan dengan layanan publik.
Status terkini pengaduan layanan publik yang diterima Ombudsman sepanjang tahun ini mencerminkan tren peningkatan pengaduan terkait layanan kepegawaian dan kesehatan masyarakat. Hal ini menandakan kebutuhan mendesak dalam memperbaiki sistem layanan agar lebih responsif dan terkoordinasi. Pemerintah bersama Ombudsman tengah merumuskan langkah percepatan pembentukan regulasi yang mengatur layanan All Indonesia serta memperkuat mekanisme pengawasan terpadu. Harapan besar disampaikan agar payung hukum tersebut dapat segera diimplementasikan demi menjamin keberlanjutan, efektivitas, dan keamanan layanan publik terpadu bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Aspek |
Kondisi Saat Ini |
Harapan Payung Hukum Baru |
|---|---|---|
Koordinasi Lintas Lembaga |
Implementasi parsial, kurang sinkron |
Terintegrasi dan teratur secara formal |
Perlindungan Data |
Pengelolaan data biometrik belum optimal |
Memenuhi standar UU PDP, pengawasan ketat |
Pengawasan Maladministrasi |
Pengawasan masih terfragmentasi |
Penguatan peran Ombudsman dan mekanisme fit and proper test anggota |
Pelayanan Publik |
Masih banyak pengaduan terkait kepegawaian dan kesehatan |
Peningkatan kualitas dan aksesibilitas layanan |
Dorongan Ombudsman untuk penetapan payung hukum layanan All Indonesia menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam memastikan tata kelola pelayanan publik yang lebih modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan layanan terpadu yang tidak hanya mempermudah birokrasi, tetapi juga menjamin hak-hak warga negara terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan penanganan maladministrasi. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi Indonesia menuju sistem pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel di era digital.
Daerah Berita Berita Daerah Berita Informasi Terbaru