Mengapa Ombudsman Dorong Payung Hukum Layanan All Indonesia?

Mengapa Ombudsman Dorong Payung Hukum Layanan All Indonesia?

DaerahBerita.web.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan urgensi pembentukan payung hukum yang jelas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang guna mendukung pelaksanaan layanan All Indonesia yang terintegrasi. Dorongan ini muncul karena implementasi layanan publik terpadu saat ini masih bersifat parsial, sehingga memerlukan kepastian hukum agar koordinasi lintas lembaga berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif. Pernyataan resmi dari Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan Anggota Ombudsman Erwan Agus Purwanto menegaskan bahwa tanpa regulasi formal, tata kelola layanan publik terintegrasi berpotensi mengalami hambatan serta risiko maladministrasi yang merugikan publik.

Layanan All Indonesia merupakan inisiatif sistem pelayanan publik terpadu yang menggabungkan berbagai institusi pemerintah pusat dan daerah dengan tujuan menyederhanakan akses layanan bagi masyarakat. Konsep ini berupaya mengintegrasikan layanan administrasi, kesehatan, kepegawaian, dan perlindungan sosial melalui satu pintu secara digital dan offline. Namun, implementasinya selama ini masih belum menyeluruh karena minimnya payung hukum yang mengatur tata kelola, mekanisme koordinasi antarlembaga, serta perlindungan data pribadi pengguna layanan. Hambatan ini berimbas pada rendahnya efektivitas layanan dan potensi maladministrasi seperti penundaan, ketidaksesuaian prosedur, hingga penyalahgunaan data biometrik pengguna.

Dalam pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025, Ombudsman mencatat sejumlah laporan masyarakat yang dominan berkaitan dengan layanan kepegawaian dan peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya terkait data biometrik dan akses layanan terpadu. Erwan Agus Purwanto menegaskan bahwa ketiadaan regulasi formal menyebabkan lemahnya koordinasi antarinstansi dan rentan terhadap penyimpangan administratif. “Kami mendorong pemerintah segera mengesahkan payung hukum yang komprehensif agar layanan All Indonesia dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, aman, dan ramah pengguna,” ujarnya dalam konferensi pers resmi Ombudsman.

Baca Juga  Analisis Dampak 13,98 Juta Turis Asing ke Ekonomi Bali 2025

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menambahkan, payung hukum ini juga harus mengakomodasi ketentuan perlindungan data sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah berlaku. “Pengelolaan data biometrik dan informasi pribadi dalam layanan publik harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. Ombudsman berkomitmen mengawal penerapan regulasi ini agar hak masyarakat terlindungi,” tegasnya. Selain itu, proses seleksi anggota Ombudsman yang akan berlangsung untuk periode 2026-2031 juga menjadi bagian strategis guna memperkuat pengawasan dan penanganan maladministrasi dalam layanan terpadu.

Pentingnya payung hukum yang mengatur layanan All Indonesia tidak hanya berdampak pada aspek koordinasi lintas lembaga tetapi juga mendukung pencegahan maladministrasi dan praktik korupsi dalam pelayanan publik. Dengan adanya regulasi, tata kelola layanan menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Data yang akurat dan terintegrasi juga menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan, termasuk respons cepat terhadap pemulihan bencana yang sering kali bersinggungan dengan layanan publik.

Status terkini pengaduan layanan publik yang diterima Ombudsman sepanjang tahun ini mencerminkan tren peningkatan pengaduan terkait layanan kepegawaian dan kesehatan masyarakat. Hal ini menandakan kebutuhan mendesak dalam memperbaiki sistem layanan agar lebih responsif dan terkoordinasi. Pemerintah bersama Ombudsman tengah merumuskan langkah percepatan pembentukan regulasi yang mengatur layanan All Indonesia serta memperkuat mekanisme pengawasan terpadu. Harapan besar disampaikan agar payung hukum tersebut dapat segera diimplementasikan demi menjamin keberlanjutan, efektivitas, dan keamanan layanan publik terpadu bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Aspek
Kondisi Saat Ini
Harapan Payung Hukum Baru
Koordinasi Lintas Lembaga
Implementasi parsial, kurang sinkron
Terintegrasi dan teratur secara formal
Perlindungan Data
Pengelolaan data biometrik belum optimal
Memenuhi standar UU PDP, pengawasan ketat
Pengawasan Maladministrasi
Pengawasan masih terfragmentasi
Penguatan peran Ombudsman dan mekanisme fit and proper test anggota
Pelayanan Publik
Masih banyak pengaduan terkait kepegawaian dan kesehatan
Peningkatan kualitas dan aksesibilitas layanan
Baca Juga  Progres dan Strategi Rehabilitasi Infrastruktur Pasca Banjir Sumatera

Dorongan Ombudsman untuk penetapan payung hukum layanan All Indonesia menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam memastikan tata kelola pelayanan publik yang lebih modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan layanan terpadu yang tidak hanya mempermudah birokrasi, tetapi juga menjamin hak-hak warga negara terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan penanganan maladministrasi. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi Indonesia menuju sistem pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel di era digital.

Tentang Anindya Putra Wijaya

Anindya Putra Wijaya adalah Digital Marketing Specialist berpengalaman selama 9 tahun dengan fokus utama di ekosistem startup Indonesia. Lulusan S1 Marketing dari Universitas Indonesia ini memulai kariernya di startup teknologi terkemuka dengan peran strategis dalam perencanaan dan eksekusi kampanye digital yang efektif. Berbekal pengalaman mendalam di bidang growth hacking, branding digital, dan customer acquisition, Anindya telah membantu beberapa startup berhasil meningkatkan engagement dan r

Periksa Juga

Harga Emas Tembus Rp 3,136 Juta/Gram, Ini Dampak dan Analisisnya

Harga Emas Tembus Rp 3,136 Juta/Gram, Ini Dampak dan Analisisnya

Harga emas naik hingga Rp 3,136 juta/gram dipicu pelemahan Rupiah dan ekonomi global. Simak analisis lengkap investasi dan proyeksi pasar emas Indones