Hakim Ad Hoc Laporkan Stagnasi Gaji dan Tunjangan ke DPR

Hakim Ad Hoc Laporkan Stagnasi Gaji dan Tunjangan ke DPR

DaerahBerita.web.id – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia secara resmi mengajukan laporan kepada Komisi III DPR RI mengenai kondisi gaji pokok dan tunjangan hakim ad hoc yang telah stagnan selama lebih dari 13 tahun. Meski pemerintah baru saja menaikkan remunerasi hakim pada tahun 2026, hakim ad hoc masih mengandalkan tunjangan kehormatan yang tidak pernah mengalami kenaikan. Ketimpangan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kesejahteraan dan motivasi kerja para hakim ad hoc yang memegang peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Laporan ini diungkapkan langsung oleh Ade Darussalam, perwakilan FSHA, saat pertemuan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan. Ia memaparkan bahwa selama lebih dari satu dekade, hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok, sehingga tunjangan kehormatan yang diterima menjadi satu-satunya sumber penghasilan tambahan yang diperoleh, dan nilai tunjangan tersebut tidak pernah naik sejak awal pemberian. Padahal, secara regulasi, hakim ad hoc berhak mendapatkan tunjangan rumah dinas dan gaji pokok yang sepadan dengan beban tugas mereka. Kondisi ini berbeda jauh dengan kebijakan remunerasi hakim tetap yang baru dinaikkan pemerintah pada tahun 2026.

Ade Darussalam menyatakan, “Kami sudah lama mengeluhkan perihal stagnasi ini, tetapi belum ada langkah konkret dari pemerintah maupun DPR untuk melakukan revisi undang-undang yang mengatur remunerasi kami. Beban kerja kami tidak ringan, apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks, namun kesejahteraan kami tidak mencerminkan itu.” Hal ini menjadi sorotan mengingat tunjangan kehormatan yang hanya sekitar empat sampai lima juta rupiah per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak hakim ad hoc, apalagi tanpa adanya gaji pokok.

Pertemuan FSHA dengan Komisi III DPR menghadirkan respons yang cukup serius dari anggota DPR. Beberapa wakil rakyat menyadari bahwa kebijakan remunerasi hakim ad hoc selama ini memang belum ideal dan membutuhkan kajian mendalam. Seorang anggota Komisi III menyampaikan, “Kita harus memastikan remunerasi hakim ad hoc tidak hanya adil, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban. Ini penting agar mereka tidak tergoda untuk melakukan penyimpangan yang berujung pada korupsi.” DPR berkomitmen untuk mendorong revisi regulasi remunerasi yang selama ini dianggap tidak seimbang dengan beban kerja dan risiko tugas hakim ad hoc.

Baca Juga  28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera Dicabut Izinnya oleh Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah melalui kementerian terkait telah mengumumkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan bagi hakim tetap mulai tahun 2026. Namun, kebijakan ini belum menyentuh secara signifikan kelompok hakim ad hoc yang selama ini terabaikan dalam skema remunerasi nasional. Para hakim ad hoc menilai adanya ketimpangan ini dapat menurunkan citra institusi peradilan, karena kesejahteraan yang tidak memadai berpotensi melemahkan independensi serta integritas mereka dalam melaksanakan tugas peradilan.

Kondisi stagnan ini pun memicu peringatan akan kemungkinan aksi mogok kerja oleh hakim ad hoc sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan remunerasi. FSHA mengindikasikan bahwa jika tidak ada respons konkret dari DPR dan pemerintah, maka langkah tersebut bisa menjadi pilihan terakhir untuk memperjuangkan hak mereka. “Kami butuh perhatian serius, bukan janji-janji belaka. Kesejahteraan kami adalah kunci agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi,” ujar Ade Darussalam.

DPR pun berencana melakukan pengawasan intensif dan mendorong revisi undang-undang tunjangan hakim ad hoc agar lebih sesuai dengan kenyataan di lapangan. Perubahan ini dianggap mendesak untuk menjaga keseimbangan antara tanggung jawab dan penghargaan yang diterima oleh para hakim ad hoc. Dengan remunerasi yang memadai, diharapkan independensi dan profesionalisme peradilan semakin terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Fenomena ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai keseimbangan remunerasi pejabat penegak hukum di Indonesia. Di tengah kasus korupsi yang menyeret berbagai pejabat hukum, remunerasi yang adil dan transparan menjadi salah satu upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan. Hakim ad hoc yang bekerja pada kasus-kasus khusus seperti korupsi memerlukan dukungan penuh agar tidak terjerumus pada risiko korupsi akibat tekanan ekonomi.

Kondisi kesejahteraan hakim ad hoc yang belum membaik selama lebih dari satu dekade menjadi cermin penting bagi pembuat kebijakan agar memperhatikan aspek keseimbangan dan keadilan dalam sistem remunerasi pejabat negara. Jika diabaikan, bukan hanya integritas lembaga peradilan yang terancam, tetapi juga efektivitas penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan.

Ketimpangan dalam remunerasi hakim ad hoc ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi sistem penggajian dan tunjangan yang lebih adil. Langkah tersebut tidak hanya penting demi kesejahteraan para hakim, tetapi juga demi menjaga kualitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Ke depan, upaya revisi regulasi remunerasi yang melibatkan FSHA, DPR, dan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan penghargaan layak bagi hakim ad hoc. Di tengah tantangan tugas yang berat dan risiko tinggi, peningkatan kesejahteraan menjadi kunci untuk memperkuat independensi, profesionalisme, dan integritas lembaga peradilan nasional. Ini juga menjadi sinyal positif bagi reformasi penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.

Tentang Rahma Dewi Santoso

Rahma Dewi Santoso adalah feature writer berpengalaman dengan lebih dari 10 tahun menggeluti dunia jurnalistik khususnya di bidang lifestyle. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Rahma memulai kariernya sebagai penulis lepas pada 2013 sebelum bergabung dengan Lifestyle Media Indonesia pada 2016. Karya tulisnya banyak dimuat di berbagai majalah terkemuka dan portal lifestyle nasional, termasuk liputan mendalam mengenai tren budaya, kesehatan, kuliner, dan gaya hidup urban. Dengan keahli

Periksa Juga

Plafon Ambruk di SMPN 60 Surabaya, Evakuasi 11 Kelas Cepat

Plafon Ambruk di SMPN 60 Surabaya, Evakuasi 11 Kelas Cepat

Plafon ruang kelas SMPN 60 Surabaya runtuh akibat angin kencang, evakuasi 11 kelas dilakukan cepat tanpa korban luka serius. Simak langkah penanganann